TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bagi orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah.
Menurutnya, dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.
Sehingga, orang yang tidak membayar zakat fitrah tersebut harus memohon ampun kepada Allah SWT.
"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Orang tersebut harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.
"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya
Baca: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah serta Pihak Penerima dan Bacaan Niat
Wahid Ahmadi menegaskan, orang yang mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.
Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Baca: Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu
Baca: Jokowi Tegaskan Tak Larang Ibadah, Ini Jawaban Istana soal Boleh Tidaknya Salat Id di Lapangan
Baca: 8 Hal Remeh Ini Ternyata Bisa Mengurangi Pahala Ibadah Puasa Ramadan, Sebaiknya Dihindari