TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah,
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang dilansir laman mui.or.id.
Di mana shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.
Baca: Idul Fitri Ditetapkan 24 Mei 2020, Ini Cara dan Niat Shalat Ied di Rumah Berjamaah atau Sendiri
Baca: Teks Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 di Rumah: Andai Kita Masih Punya Waktu
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri, seorang khatib akan melaksanakan khutbah.
Namun apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.
Berikut contoh naskah khutbah Idul Fitri 1441 H/2020 tentang konsep meraih kebahagiaan:
Istri dan putra-putriku tercinta
Syukur alhamdulillah pada pagi hari ini kita telah selesai melaksanakan ibadah puasa, shalat Tarawih, menunaikan zakat dan dirangkai dengan jamaah shalat Idul Fitri bersama-sama.
Doa kita semua, mudah-mudahan ibadah kita mampu menghantarkan kita meraih kebahagiaan duniawi dan ukhrawi. Aamiin Ya Rabbal ‘aalamiin.
Setelah kita melaksanakan ibadah di rumah, mari kita sinari rumah kita dengan shalat, qiroatul Qur’an, dan shalawat serta menjauhkan diri dari godaan syaitan.
Sabda Rasulullah SAW : “Janganlah Engkau jadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan karena sesungguhnya Syaitan akan lari dari rumah-rumah yang di dalamnya dibacakan Surat Al Baqarah”.
Di tengah-tengah suasana COVID-19 ini, mari kita laksanakan himbauan Pemerintah untuk menjaga kesehatan dengan membudayakan hidup bersih dan sehat serta makanan yang bergizi, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan tetap beribadah, belajar dan bekerja di rumah.