Tak hanya salat Idul Fitri, kegiatan takbiran juga diimbau untuk dilakukan di rumah saja.
"Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah, atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Fatwa MUI
Sebelumnya, MUI menyampaikan, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)