TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona.
Shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah atau sendirian di rumah, untuk kawasan yang terjangkit Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Baca: Jangan Salah! Ini Jawaban Doa Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Hari Raya Idul Fitri
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah
Panduan khutbah Idul Fitri
1. Khutbah Idul Fitri hukumnya sunah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.