News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Panduan dan Ketentuannya

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pandemi virus corona.

Shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah atau sendirian di rumah, untuk kawasan yang terjangkit Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Baca: Jangan Salah! Ini Jawaban Doa Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Hari Raya Idul Fitri

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."

- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)

- Tidak ada khutbah

ILUSTRASI shalat Ied di rumah (thestar.com.my)

Panduan khutbah Idul Fitri

1. Khutbah Idul Fitri hukumnya sunah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini