TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum makan dan minum setelah masuk waktu imsak.
Bulan Ramadhan 2021 (1442 H) sudah berada di depan mata.
Seluruh umat muslim di dunia akan melaksanakan ibadah di bulan ramadhan, salah satunya berpuasa.
Sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk menahan makan dan minum serta perbuatan yang membatalkan dari puasa.
Ibadah puasa diawali dengan membaca niat setelah sahur dan dibatalkan saat sudah masuk waktu berbuka.
Namun bagaimana hukumnya jika kita belum selesai makan dan ternyata telah memasuki waktu imsak?
Baca juga: Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan pada Selasa, 13 April 2021
Dikutip dari Video Tribunnews, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag. memberikan penjelasannya mengenai hukum makan dan minum setelah imsak.
Shidiq menjelaskan, bahwa pada saat imsak kita masih diperbolehkan untuk makan dan minum.
"Jadi pada prinsipnya, setelah imsak itu kita masih boleh untuk makan dan minum," Ujar Shidiq.
Hal itu dikarenakan, tanda dari waktu imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia itu bukan suatu tanda masuknya waktu fajar.
Shidiq juga menjelaskan, menahan makan dan minum dilakukan saat sudah terbit fajar atau matahari.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam sebuah firman Allah SWT, dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
Artinya: