- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, Mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Baca juga: Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh, Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Fungsi Otak
Waktu Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal
(Tribunnews.com/Widya)