Praktik Sujud Tilawah
Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, sujud tilawah bisa dilakukan di dalam maupun di luar shalat.
Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan sujud tilawah jika dilakukan di luar shalat adalah suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Di Luar Shalat
Jika dilakukan di luar shalat, yakni ketika membaca al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah maka
segeralah bersiap untuk melakukan sujud tilawah dimulai dengan niat dan disusul dengan takbir lalu sujud dengan membaca bacaan seperti yang dijelaskan di atas.
Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam dan kemudian melanjutkan bacaan al Quran.
Di Dalam Shalat
Jika dilakukan di dalam shalat berjama’ah, maka makmum harus mengikuti imam.
Jika imamnya melakukan sujud tilawah, makmum harus mengikuti, dan sebaliknya jika imam tidak melakukannya, makmum juga tidak boleh melakukannya.
Imam yang mau melakukan sujud tilawah hendaknya memberi tahu makmumnya dulu agar makmum tidak salah sangka dalam mengikuti imamnya.
Jika dilakukan dalam shalat sendiri, caranya juga sama, dan terserah mau melakukan sujud tilawah atau tidak.
Contoh mempraktekkan sujud tilawah dalam shalat berjama’ah, misalnya imam membaca salah satu ayat sajdah, maka di akhir ayat sajdah itu imam membaca takbir lalu sujud untuk melakukan sujud tilawah.
Setelah selesai membaca bacaan sujudnya, lalu membaca takbir untuk berdiri kembali meneruskan shalatnya.
Jika ayat sajadah berada di akhir surat, seperti di surat Al-Alaq, maka setelah bangun dari sujud tilawah kemudian melanjutkan dengan surat lain.
Namun jika ayat sajadah berada di tengah surat dan belum selesai sampai akhir, maka imam meneruskan bacaannya, dan jika ayatnya sudah habis, imam terus membaca takbir untuk melakukan ruku’ dan seterusnya.
(Tribunnews/com/Tio)