TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, umat Islam diperbolehkan salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 di luar rumah.
Masyarakat yang menunaikan salat Tarawih di masjid harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, jamaah salat Tarawih juga terbatas pada komunitas yang dikenali saja.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan, yaitu salat Tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujarnya dalam konferensi pers, yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
"Yang harus dipatuhi protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," lanjutnya.
Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2021? Berikut Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran: Kendaraan yang Nekat Melintas di Pos Penyekatan Bakal Diminta Putar Balik
Baca juga: Larangan Mudik, Waktunya Hotel Berbintang Tebar Diskon Besar
Muhadjir mengimbau agar jamaah di luar komunitas tidak diizinkan salat bersama.
"Jamaahnya boleh di luar rumah, namun dengan catatan harus terbatas pada komunitas."
"Jadi di lingkup komunitas, di mana jamaahnya memang sudah dikenal satu sama lain," jelasnya.
Baca juga: Salat Tarawih Selama Pandemi Sebenarnya Bisa Dilakukan Jika Terapkan Hal ini
Baca juga: Berikut Tips Aman Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, DMI Anjurkan Salat Tarawih Digelar Dua Shift
Selain itu, salat Tarawih berjamaah juga harus dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama.
"Dalam melaksanakan salat berjamaah ini, dimohon untuk dibuat se-simple mungkin."
"Waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat ini," kata Muhadjir.
Sementara itu, salat Idul Fitri 2021 juga boleh dilakukan berjamaah di masjid atau tanah lapang.
Namun, juga harus mematuhi protokol kesehatan dan terbatas pada komunitas yang dikenal.
"Mengenai salat Idul Fitri, diizinkan salat di luar rumah," ujarnya.