Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H Digelar Senin 12 April 2021, Ini Link Live Streamingnya
ASN Dilarang Mudik
Sebelumnya, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB, Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 7 April 2021.
Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Larangan itu untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE tersebut, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Baca juga: Ini Penjelasan Wakapolsek Bojonggede Terkait Kamtibmas Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H
Dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yakni sebagai berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas.