News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021, Ini Ketentuan untuk WFO dan WFH

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kemenpan RB mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Aturan tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikutip dari laman Kemenpan RB, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Aturan Lengkap Ibadah Ramadhan 2021 di Masjid Istiqlal, Jamaah Salat Tarawih Dibatasi 2000 Orang

Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.

Lalu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Selama bulan Ramadhan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini