TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah hukum merokok saat berpuasa Ramadhan.
Puasa merupakan kewajiban umat muslim untuk menahan makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.
Sementara, merokok adalah aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Lantas, apakah merokok dapat membatalkan puasa Ramadhan kita?
Baca juga: Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Menggosok Gigi dan Berkumur Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.
Hal tersebut dikarenakan ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.
"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.
Tidak hanya rokok, rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan
- Minum
- Merokok
- Melakukan hubungan seksual suami istri