News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan, bulan suci penuh berkah. Banyak pintu menuju kebaikan salah satunya melalui zakat.

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang." (HR. An-Nasai)

Mengutip Badan Amil Nasional (Baznas),zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat juga sebagaiĀ  salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita.

Tribunnews.com bersama Badan Amil Nasional (Baznas) membuka konsultasi zakat.

Lantas, apa saja harta benda yang wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya?

Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, dan zakat hasil tambang.

Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik usaha pada zaman itu yang banyak bergerak dibidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.

I.Zakat Emas dan Perak

Emas batangan yang wajib dizakati (FACEBOOK Junariah Ab Rahman)

Dalil diperintahkannya zakat atas emas dan perak terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah:34.

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial.

Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman).

Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain dan ats-tsamanain mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini