TRIBUNNEWS.COM - Menstruasi atau haid adalah siklus bulanan yang rutin dialami kaum hawa. Saat mendapatkan tamu bulanan Islam mengajarkan perempuan tidak diwajibkan puasa tapi harus menggantinya di hari lain.
Berikut beberapa orang yang diberi keringanan dan boleh tidak berpuasa menurut Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan milik Muhammadiyah yang terbit pada 2011:
1. Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haid dan nifas di bulan Ramadhan.
Para ulama telah sepakat hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad saw:
اَ إِيذ َ سْيَلَ أَمَّلَسَ هِي و ْيَلَ عُ اللهَّلَ اللهِي ص ُلْوُسَ رَالَ ق . [رواهَلَا بَنْلُ قْمُصَ تْمَلَ وِّلَصُ تْمَ لْتَاضَ ح البخاري].
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Al Bukhari)
Baca juga: Cara Mengatasi Nyeri Haid, Jangan Sampai Dehidrasi dan Perlu Hindari Jenis Makanan Ini
Baca juga: Ustaz, Sah atau Tidak Puasanya Kalau Tak Sahur dan Lupa Baca Niat?
Secara medis, menstruasi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita.
Siklus ini merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan.
Persiapan ini ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. Jika tidak terjadi kehamilan, endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar bersama darah melalui vagina.
Namun, beberapa orang memilih untuk mengonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa secara penuh dan memaksimalkan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.
Lantas, bagaimana jika ada yang berusaha menunda takdir ini? Meminum obat agar haidnya tertunda demi bisa menjalani puasa selama sebulan Ramadan?
Ustaz Tajul Muluk, Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait Hukum wanita memakai obat penunda haid saat puasa ramadan.