TRIBUNNEWS.COM - Selain diwajibkan berpuasa di siang hari, umat Islam dianjurkan menjalankan salat tarawih pada malam hari.
Salat Tarawih bisa dikerjakan secara berjemaah maupun sendiri-sendiri.
Dr KH Ahmad Sujak selaku Ketua BPP Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya menjelaskan tentang salat tarawih.
Ia mengungkapkan salat tarawih dimulai ketika zaman khalifah Umar bin Khattab.
Ketika zaman Rasulullah, salat malam hari di bulan Ramadhan dinamakan salat lail, tapi Nabi Muhammad tidak mewajibkan salat ini dilakukan di masjid.
"Sebelum masa Umar bin Khattab di zaman Rasulullah itu belum ada istilah salat tarawih yang ada salat lail."
"Dan Rasulullah melaksanakan salat lail dalam satu bulan di masjid hanya 3 kali, selebihnya di rumah."
"Waktu itu dilaksanakan ada Rasulullah salat ada yang ikut ada yang tidak, karena Rasulullah tidak mengharuskan. Hanya 3 kali pada waktu itu," ujarnya.
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah salat Tarawih, Dilengkapi Lafal Latin dan Arti
Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan? Begini Penjelasannya
Namun ketika zaman khilafah Umar bin Khattab, salat lail berubah menjadi salat tarawih dan dilakukan secara berjemaah di masjid.
"Tapi ketika zaman khalifah Umar bin Khattab melihat seperti itu, di masjid kok salat sendiri-sendiri, kurang tertib."
"Umar bin Khattab mengajak berunding bagaimana kalau salat lail di masjid dilakukan secara berjemaah. Pada waktu itu para sahabat menyepakati," ujarnya dilansir YouTube TribunJatim Official, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya salat tarawih seharusnya dilakukan secara santai karena nama tarawih bermakna istirahat.
"Disepakati pada waktu itu salat tarawih. Tarawih dari kata rowaha artinya istirahat."
"Salat dua rakaat terus istirahat, salat lagi istirahat. Dilakukan secara santai," imbuhnya.