News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Hukum Warung Makan Berjualan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bisa Jadi Haram

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Thumbnail - Hukum Pedagang Makanan Berjualan di Siang Hari pada Bulan Ramadan

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadhan diwajibkan bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah puasa.

Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan.

Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Cerita Sengketa Tanah Masjid Jami Al-Ma’mur Cikini, Perjanjian yang Dikhianati Belanda

Baca juga: Apa Itu Doa Kamilin? Berikut Pengertian dan Bacaan Doa Kamilin setelah Shalat Tarawih

Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?

Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.

Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini