News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA TERDAMPAK COVID-19 - Pelayan Warung Nasi Pandu membuat nasi bungkus untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan Ikatan Alumni Teknik Industri Universitas Parahyangan (IATI Unpar) dan Program Studi Teknik Industri (Prodi TI) Unpar di Jalan Pandu, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). Dalam kegiatan sosial yang menggandeng Senusantaraku dan bekerjasama dengan UMKM warung nasi dan kurir lokal itu, sebanyak 1.500 nasi bungkus dibagikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di sejumlah tempat di Kota Bandung. Ilustrasi - Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan.

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum tetap berjualan dan buka warung makanan di siang hari pada bulan puasa?

Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari.

Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?

Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.

Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.

Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini