News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Inilah Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Zakat fitrah sebesar 2,5 persen yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, dibayarkan setiap menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran atau nominal zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Artikel ini juga dilengkapi dengan tata cara membayar zakat fitrah beserta bacaan niat zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

Baca juga: Bacaan Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya, Ini 5 Pahala bagi Pembayar Zakat

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Lantas, berapa nominal zakat fitrah di sejumlah di Pulau Jawa?

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 160 ribu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini