News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Inilah Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Zakat fitrah sebesar 2,5 persen yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, dibayarkan setiap menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

2. Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.

Besaran membayar zakat fitrah 2021 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:

- Kabupaten Ciamis Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kota Cimahi Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi Rp 35.000

- Kabupaten Karawang Rp 32.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini