News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online, Berikut Besarannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat. Dalam artikel terdapat cara membayar zakat fitrah 2021 secara online, berikut besarannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membayar zakat fitrah 2021 secara online, bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Berikut Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” HR Bukhari Muslim.

Ilustrasi Zakat Fitrah berupa beras. Dalam artikel terdapat cara membayar zakat fitrah 2021 secara online, berikut besarannya. (zakat.or.id)

Besaran zakat fitrah 2021

Zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa

Mengenai penyalurannya, nantinya diberikan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Syarat zakat fitrah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini