Kelompok kedua, yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.
"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," katanya.
Nantinya, orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.
Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.
Ciri-ciri orang yang sudah baligh:
- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.
- Sempurna akal
Jika belum baligh, maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.
Selanjutnya, untuk orang yang sedang sakit dan menyusui, termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, yang nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Ramadan 2021