TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat adaah harta tertentu yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan
Zakat juga menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Syarat Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan Merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Potensi Zakat di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp300 Triliun
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.