News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Syarat dan Tata Cara Bayarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi warga membayar zakat fitrah - Zakat adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, berikut bacaan niat dan cara bayar zakat fitrah.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat adaah harta tertentu yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan

Zakat juga menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.

Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?

Syarat Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan Merdeka

- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Potensi Zakat di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp300 Triliun

Ilustrasi beras (Patheos)

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini