News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga, dalam Latin Beserta Artinya

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, keluarga, lengkap dalam tulisan latin beserta artinya.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim.

Zakat merupakan satu dari rukun Islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan

Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?

Ilustrasi zakat fitrah. (blibli.com)

Para ulama sepakat zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,

Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.

Waktu Membayar Zakat

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.

2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idul Fitri".

Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Zakat fitrah sebesar 2,5 persen yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, dibayarkan setiap menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini