Bagaimanakah dengan yang mudik, sedang sakit atau halangan (haid dan nifas)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menyimak hadis dari Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang bangun (untuk beribadah) pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan keikhlasan, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menunjukkan bahwa yang berhak mendapatkan lailatul qodar tidaklah terbatas bagi orang yang beri’tikaf saja.
Semua manusia yang beribadah dengan sungguh-sungguh dengan penuh keikhlasan dan keimanan, baik ia sedang berada dalam masjid, sedang dalam perjalanan mudik di kendaraan (kapal, pesawat, bus), di tempat kerja atau pun lainnya berhak mendapatkan lailatul qodar.
Hanya saja, orang yang beri’tikaf berkesempatan dan memiliki peluang mendapatkan pahala yang lebih, yaitu pahala beri’tikaf di masjid.
Dengan suasana i’tikaf, akan lebih mendukung seseorang untuk beribadah lebih sempurna.
Adapun penjelasan oleh Dosen Syariah Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto, Agus Salim S.Sy MH dalam kanal YouTube Tribunnews, tentang hukum melakukan i'tikaf.
"I'tikaf ini merupakan satu ibadah yang sudah dilakukan oleh para nabi terdahulu, dan kemudian nabi Muhammad (juga) melakukannya"
"Melakukannya Nabi Muhammad terhadap i'tikaf ini adalah hukumnya sunah bukan wajib," jelas Agus.
Agus juga menjelaskan mengapa bulan Ramadhan selalu identik dengan i'tikaf, karena bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah.
Oleh karenanya, kita dianjurkan untuk banyak melakukan amalan baik di bulan Ramadhan.
Baca juga: Amalan-amalan yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir pada Bulan Ramadhan, Sedekah hingga Itikaf
Syarat Melakukan I'tikaf
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, di antaranya: