Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,00/hari/jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Berikut cara membayar zakat fitrah online melalui Baznas:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat atau Klik di Sini.
- Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah".
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
- Kemudian lengkapi data diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail pada kolom yang tersedia.
- Klik "Lanjut ke Pembayaran".
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Jangan lupa untuk baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Klik "Bayar".
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Zakat Fitrah
Baca tanpa iklan