TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat zakat fitrah dan ketentuan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah tersendiri yang biasa dilaksanakan di akhir bulan Ramadan (Fithr).
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Simak Panduan Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan!
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka layanan pembayaran zakat secara online.
Cara membayar zakat fitrah online melalui Baznas:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat atau Klik di Sini.
- Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah".