TRIBUNNEWS.COM - Bisakah bayar zakat fitrah secara online? Lantas, bagaimana niatnya?
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: Sedang Dekat dengan Cita Citata, Indra Bruggman: Tidak Ada Komitmen Apa-apa
Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
1. Pertama masuk ke laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini.
2. Pilih Jenis Dana.
3. Kemudian, pilih "Zakat".
4. Setelah itu, pilih "Zakat Fitrah".
5. Kemudian, pilih "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.