Terbit 05:50
Dhuha 06:19
Zuhur 11:53
Asar 15:13
Magrib 17:48
Isya' 18:59
Baca juga: Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dari Kemenag
Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan, umat Muslim berbondong-bondong untuk merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Hari Raya Idul Fitri diawali dengan salat Idul Fitri di pagi hari.
Namun karena masih dalam kondisi pandemi, ada ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kemenag telah menerbitkan SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di saat Pandemi Covid.
Ketentuan tersebut berisi:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.