6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
*) Anda juga dapat memantau jadwal Imsakiyah bulan Ramadhan 2021 di seluruh wilayah Indonesia melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag di sini.
(Tribunnews.com/Widya)