TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 1 Syawal menjadi hari yang spesial bagi umat Islam karena diperingati sebagai Hari Raya Idul Fitri.
Shalat Idul Fitri menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri itu sendiri.
Idul Fitri 1442 H/2021 tahun ini masih dalam suasana pandemi virus corona (Covid-19).
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Ied di saat Pandemi Covid.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Berikut Tribunnews.com hadirkan panduan tata cara Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang ingin melakukan Shalat Id dirumah.
Salat Id di Rumah
Pelaksanaan shalat Id di rumah ini sama seperti tata cara shalat Id bila dikerjakan di lapangan atau masjid.
Namun jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaan shalat Id di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka boleh dilakukan tanpa khotbah.
- Berikut Panduan Tata cara salat Idul Fitri
1. Niat salat
"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"