News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, Ini Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan salat id berjamaah ini mengenakan masker bagian dari menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

PBNU juga mengumumkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, pengumuman tersebut didasarkan pada hasil Rukyatul Hilal yang dilakukan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama di sejumlah titik di Indonesia hari ini, Selasa (11/5/2021).

Dari hasil pemantauan tersebut, kata Said, tidak ada satu pun tim yang berhasil melihat hilal.

Hal tersebut disampaikannya melalui siaran langsung bertajuk Ikhbar Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriyah di kanal Youtube NU Channel pada Selasa (11/5/2021).

"Dengan demikian umur bulan Ramadan 1442 Hijriyah adalah 30 hari istiqmal."

"Atas dasar Istiqmal tersebut dan sesuai dengan pendapat Al Mazahibul Arba'ah, dengan ini PBNU mengabarkan, awal bulan Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Said.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Nahdlatul ulama dan umat Islam pada umumnya agar menyempurnakan ibadah puasa 30 hari dan berhari raya pada Kamis 13 Mei 2021.

Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang digelar Kemenag. (Tangkap Layar Akun YouTube Kemenag RI)

Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) juga merilis panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021.

Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag:

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini