TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.
Zakat fitrah diperbolehkan dilakukan sejak awal Ramadhan, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri 1442 H.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Bagaimana Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri? Ini Penjelasan dan Niat Zakat Fitrah
Mengenai cara pembayaran, dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Jumlah zakat fitrah 2021 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Berikut ini panduan zakat fitrah, mulai dari niat, jumlah besaran zakat fitrah hingga golongan orang yang berhak menerima zakat:
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ