Keluarga korban bahkan mengadukan kasus ini ke Polsek Watubangga.
Meski berulang kali dilaporkan polisi, paman dan keponakan tersebut masih ingin melanjutkan hubungan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini tayang di Tribun Sultra dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati,
dan 3 Pria di Kolaka Habisi Nyawa Pamannya, Gegara Malu Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan