News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Ragam Imbauan MUI Daerah soal Rumah Makan yang Buka saat Ramadan: Diperbolehkan hingga Wajib Tutup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung dan tamu undangan menikmati hidangan makanan seusai grand opening Rumah Makan Pesona Kampung Naga di Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022). Rumah makan bertagline 'Warisan Kuliner Leluhur' yang berlokasi di pusat Kota Bandung, tidak jauh dari Gedung Sate itu, menampilkan wisata kuliner Sunda tradisional dengan aksen nuansa tradisional Sunda. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ditambah mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.

MUI Kota Bekasi: Boleh Buka tetapi Pakai Gorden

MUI Kota Bekasi mengimbau pemilik warung makan di wilayah Kota Bekasi untuk tetap membuka usahanya tetapi memakai tirai penutup.

“Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasnul, imbauan ini agar para pemilik warung makan dapat melanjutkan mata pencariannya di tengah pandemi Covid-19.

“Rumah makan, warteg, dan lain-lain, kalau kita (minta) tutup ya kasihan. Ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka enggak punya duit, kalau tutup, ya repot,” jelasnya.

MUI Kabupaten Bekasi: Harus Tutup di Siang Hari

Berbeda dengan tetangganya, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, dan warung kopi, di wilayahnya harus tutup di siang hari selama bulan Ramadhan 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal pada Jumat (25/3/2022).

"Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Pembatasan Volume Suara Masjid

Tidak hanya rumah makan, MUI Kabupaten Bekasi juga meminta pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam agar menutup sementara aktivitasi usahanya selama bulan puasa tersebut.

MUI Pusat: Dipersilahkan tetapi Diatur

Dikutip dari Tribunnews, Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mempersilahkan rumah makan agar tetap berbuka saat bulan Ramadaan.

Namun, Amirsyah juga meminta agar waktu pembukaan restoran atau warung makan diatur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini