Ditambah mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.
MUI Kota Bekasi: Boleh Buka tetapi Pakai Gorden
MUI Kota Bekasi mengimbau pemilik warung makan di wilayah Kota Bekasi untuk tetap membuka usahanya tetapi memakai tirai penutup.
“Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasnul, imbauan ini agar para pemilik warung makan dapat melanjutkan mata pencariannya di tengah pandemi Covid-19.
“Rumah makan, warteg, dan lain-lain, kalau kita (minta) tutup ya kasihan. Ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka enggak punya duit, kalau tutup, ya repot,” jelasnya.
MUI Kabupaten Bekasi: Harus Tutup di Siang Hari
Berbeda dengan tetangganya, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, dan warung kopi, di wilayahnya harus tutup di siang hari selama bulan Ramadhan 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal pada Jumat (25/3/2022).
"Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Pembatasan Volume Suara Masjid
Tidak hanya rumah makan, MUI Kabupaten Bekasi juga meminta pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam agar menutup sementara aktivitasi usahanya selama bulan puasa tersebut.
MUI Pusat: Dipersilahkan tetapi Diatur
Dikutip dari Tribunnews, Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mempersilahkan rumah makan agar tetap berbuka saat bulan Ramadaan.
Namun, Amirsyah juga meminta agar waktu pembukaan restoran atau warung makan diatur.