News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Kapan Puasa 1 Ramadan 1443 H? Ada Potensi Beda Awal Ramadan, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1443 H pada Jumat (1/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1443 H pada Jumat (1/2/2022) besok.

Melalui sidang isbat tersebut, masyarakat akan mengetahui kapan dimulainya puasa Ramadan tahun ini berdasar keputusan pemerintah.

Dikutip dari Kemenag.go.id, ada kemungkinan terjadi perbedaan Awal Ramadan 1443 H karena metode penetapan yang tidak sama.

Ada yang mengawali Ramadan pada 2 April 2022 dan kemungkinan pula pada 3 April 2022.

Untuk itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat.

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” ucap Adib di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1443 H Digelar Besok, Berikut 101 Lokasi Pemantauan Hilal

Menurut Adib, Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H akan digelar pada 1 April 2022, bertepatan 29 Syakban 1443 H.

Sidang Isbat diselenggarakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Lebih lanjut, Adib menjelaskan, ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut.

Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Baca juga: Jelang Ramadan, Ketersediaan Daging Sapi, Ayam dan Telur di Jatim Terpantau Aman

Terkait perbedaan awa Ramadan, Adib mengatakan, potensi itu ada saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini