Jemaah dan khatib atau penceramah diwajibkan memakai masker dan membawa alat perlengkapan ibadah masing-masing.
Baca juga: Cegah Sahur Berkerumun di Jalan, Polda Metro Jaya Siapkan 13 Titik Filterisasi Selama Bulan Ramadan
Kemudian, pengelola tempat ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes.
Selain itu, pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan daan memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk tempat ibadah.
Simak aturan lebih lengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita artikel lain seputar Ramadhan 2022