10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing;
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Selama Ramadan Jangan Kendor
Baca juga: Cegah Sahur Berkerumun di Jalan, Polda Metro Jaya Siapkan 13 Titik Filterisasi Selama Bulan Ramadan
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Ramadhan 2022