TRIBUNNEWS.COM - Apakah puasa menjadi batal jika menghirup inhaler? Simak penjelasannya berikut ini.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhaler biasanya sering digunakan untuk meredakan flu.
Lantas, bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa?
Bolehkah menghirup inhaler untuk meredakan sakitnya?
Dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhaler yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi.
Baca juga: Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Musafir hingga Wanita Hamil
Kasus lain, ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, enggak ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," ujarnya.
Baca juga: Apakah Sengaja Mencium Aroma Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Baca juga: Bagaimana Hukum dan Dalil Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Hukum Puasa Ramadan
1. Orang yang Wajib Berpuasa