TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Mengutip Baznas.go.id, zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga bisa diwujudkan berupa uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Lengkap dengan Latin
Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500