TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat Islam.
Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4, zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Zakat sendiri menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Baca juga: Jadwal Shalat dan Adzan Maghrib Kota Serang Banten Rabu, 20 April 2022, Disertai Doa Berbuka Puasa
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Rabu 20 April 2022, Disertai Bacaan Niat dan Doa Berbuka
Syarat Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka;
- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Tata cara membayar zakat fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.