TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan penukaran uang rupiah baru secara online.
Layanan penukaran uang baru disediakan oleh Bank Indonesia untuk sambut lebaran tahun 2022.
Proses penukaran uang baru dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Dikutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia (BI).
Sebelum memesan pastikan Anda mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022
Baca juga: Analis Ungkap Penyebab Rupiah Tetap Stabil di Tengah Kenaikan Suku Bunga AS
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai
> Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
Baca juga: Tukar Uang di Parkiran Stasiun Gambir, Lebih Fleksibel dan Bebas Potongan
Baca juga: Ini Dia Kesiapan Ketersediaan Uang Tunai Kebutuhan Idul Fitri di Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI dan BTN