TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?
Cara Membayar via Online
1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"
3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa
4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email
5. Klik "Lanjut ke Pembayaran"