News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

BACAAN Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Diri Sendiri, Istri dan Anak, Berikut Jumlah Besarannya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah dan Tata Caranya

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Baca juga: Update Corona Indonesia 27 April 2022: Tambah 617 Kasus Baru, 36 Jiwa Meninggal, 1.178 Sembuh

Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh di Medan, Kamis 28 April 2022

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Bagi penerima zakat fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dikutip darri Kompas.com.

Sementara untuk uang ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah ini berbeda-beda per wilayah.

Namun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/

Nur Jamal Shaid)

Berita lainnya soal Ramadhan 1443 H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini