TRIBUNNEWS.COM - Umat Muslim sebentar lagi akan mengakhiri bulan Ramadhan.
Untuk mengakhiri puasa, ada sedekah yang disebut "shadaqatul fithr" atau zakat fitrah.
Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Mudik, Pukul 17.00 Sistem One Way Diberlakukan Mulai Tol Japek KM 47
Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu