News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Zakat Fitrah 2022 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa besaran zakat fitrah 2022 di DKI Jakarta dan Jawa Barat? Artikel ini dilengkapi dengan niat zakat fitrah.

TRIBUNNEWS.COM - Umat Muslim sebentar lagi akan mengakhiri bulan Ramadhan.

Untuk mengakhiri puasa, ada sedekah yang disebut "shadaqatul fithr" atau zakat fitrah.

Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca juga: Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Mudik, Pukul 17.00 Sistem One Way Diberlakukan Mulai Tol Japek KM 47

Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini