Dalam kitab Hasyiatal Qalyubi wa 'Umairah juga disebutkan sebagai berikut:
"Melakukan niat setiap malam menurut kami (ulama Syafiiyah), seperti juga ulama Hanabilah dan ulama Hanafiyah, meskipun ulama Hanafiyah membolehkan niat di waktu siang."
"Hal ini karena setiap satu hari merupakan ibadah tersendiri."
Sementara menurut Imam Malik dan ulama Malikiyah, niat puasa Ramadan tidak wajib dilakukan setiap malam selama bulan Ramadan.
Melainkan cukup dilakukan hanya di malam pertama saja untuk puasa selama satu bulan penuh.
Tidak perlu memperbarui niat setiap malam karena semua hari di bulan Ramadan seperti halnya satu hari.
Sebagaimana tidak perlu juga memperbarui niat dalam setiap rakaat shalat.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muqaddimat Al-Mumhidat berikut:
"Sebulan penuh Ramadan seperti halnya satu hari karena tidak diselingi waktu lain yang sah berpuasa selain puasa Ramadan.
Karena itu, cukup berniat di malam pertama saja dan hukum niat tersebut tetap berlaku untuk malam-malam berikutnya sehingga tidak butuh memperbarui niat setiap hari.
Sebagaimana shalat yang hanya wajib berniat di awal shalat saja, dan tidak wajib memperbaruinya di setiap rukun-rukun shalat."
(Tribunnews.com/Sri Juliati)