Ramadan 2023

Niat Zakat Fitrah Suami Istri Lengkap Beserta Niat untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah membayar zakat fitrah - Ilustrasi Niat Zakat Fitrah untuk Suami/Istri yakni Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii/zaujii fardhan lillahi ta'aala. Ada juga niat Zakat Fitrah untuk anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan.
Jemaah membayar zakat fitrah - Ilustrasi Niat Zakat Fitrah untuk Suami/Istri yakni Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii/zaujii fardhan lillahi ta'aala. Ada juga niat Zakat Fitrah untuk anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Paling Lambat sebelum Shalat Idul Fitri

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah

Selain melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.

Beberapa pendapat ulama menyatakan mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Kembali dikutip dari situs Baznas, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Imam Syafi`i membolehkan zakat fitrah dibayarkan lebih cepat selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain pendapat dari para ulama, satu dari beberapa hukum membayar zakat fitrah adalah waktu wajib.

Adapun waktu wajib yang dimaksud yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

Selain itu, juga terdapat waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan.

Ketiga, waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

Terdapat juga waktu makruh yakni setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini