Tak hanya itu, aturan jam kerja ini juga tidak berlaku bagi ASN perwakilan Indonesia di Luar Negeri yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu).
Selengkapnya berikut rincian terkait aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H:
Instansi Pemerintah yang Berlakukan 5 Hari Kerja
- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00 12.30
- Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30
Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja
- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30
- Jumat: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ramadan 2024