Selengkapnya berikut rincian terkait aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H:
Instansi Pemerintah yang Berlakukan 5 Hari Kerja
- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00 12.30
- Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30
Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja
- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30
- Jumat: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ramadan 2024
Baca tanpa iklan