Wudhu tidak menjadi batal apabila menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan.
Atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.
3. Hilang Akal
Sebab batalnya wudhu seseorang berikutnya ialah orang yang hilang akal atau kesadarannya.
Baik itu karena tidur, karena mabuk, karena pingsan, karena gangguan kejiwaan, wudhunya batal.
Rasulullah Saw bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Meski demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu. Yaitu apabila posisi tidurnya adalah duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
4. Bersentuhan Kulit
Sebab keempat batalnya wudhu ialah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan.
Yaitu yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“... atau kalian menyentuh perempuan.”
Meski demikian, ada kondisi di mana sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.
Yaitu jika sentuhan dilakukan laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Sebagian ulama menyebut wudhu tersebut batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.