TRIBUNNEWS.COM - Apakah mengorek kuping atau telinga membatalkan puasa? Ini hukum dan penjelasannya.
Sejumlah orang mungkin masih bingung hukum yang membatalkan puasa Ramadhan termasuk mengorek telinga.
Itu karena mengorek telinga saat puasa berkaitan dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu memasukan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.
Mempertanyakan hukum mengorek telinga saat berpuasa adalah kekhawatiran yang bagus dan unik.
Namun, hal ini patut kita syukuri karena kesadaran kaum muslim agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah.
Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa atau Tidak?
Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, hukum mengorek telinga saat puasa perlu melihat pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.
Sebab menurut Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)
Baca juga: Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasannya
Hadis tersebut menunjukkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah bagi orang yang berpuasa agar menghilangkan sisa-sisa tidur yang bisa mengganggu ibadahnya.
Jika membersihkan hidung bisa membatalkan puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruhnya.
Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.
Menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.