Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.
Tujuannya agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya juga memberikan penjelasannya terkait hukum mengkorek telinga saat puasa.
Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.
"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya, dilansir Serambinews.com, Jumat (15/3/2024).
Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan jika ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa:
"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya"
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Serambinews.com/Firdha Ustin)