News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mengkorek telinga. Apakah mengkorek kuping atau telinga membatalkan puasa? Ini hukum dan penjelasannya menurut pendapat para ulama dari berbagai madzhab.

TRIBUNNEWS.COM - Apakah mengorek kuping atau telinga membatalkan puasa? Ini hukum dan penjelasannya.

Sejumlah orang mungkin masih bingung hukum yang membatalkan puasa Ramadhan termasuk mengorek telinga.

Itu karena mengorek telinga saat puasa berkaitan dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu memasukan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Mempertanyakan hukum mengorek telinga saat berpuasa adalah kekhawatiran yang bagus dan unik.

Namun, hal ini patut kita syukuri karena kesadaran kaum muslim agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah.

Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa atau Tidak?

Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, hukum mengorek telinga saat puasa perlu melihat pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.

Sebab menurut Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)

Baca juga: Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasannya

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah bagi orang yang berpuasa agar menghilangkan sisa-sisa tidur yang bisa mengganggu ibadahnya.

Jika membersihkan hidung bisa membatalkan puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruhnya.

Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.

Menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.

Tujuannya agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya juga memberikan penjelasannya terkait hukum mengkorek telinga saat puasa.

Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya, dilansir Serambinews.com, Jumat (15/3/2024).

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyampaikan jika ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya"

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini